Artinya, tahap awal kebijakan ini akan terlihat pelat nomor sebagian kendaraan masih berwarna dasar hitam dan ada juga yang sudah putih.
"Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.
Sementara pemasangan chip pada pelat nomor, dikatakan Ramadhan berlaku mulai 2023.
"Dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," sebutnya.
"Kemudian wacana chip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," jelasnya.
Berikut bunyi pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih Dimulai 2022, Ini Yang Dapat Duluan
Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/24/penggantian-warna-dasar-pelat-nomor-menjadi-putih-akan-dimulai-bulan-ini-begini-aturannya?page=all dan https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/24/083000865/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-warna-putih-dimulai-2022-ini-penjelasan?page=all