Otomotifnet.com - Selama penerapan PPKM level 2, 25-31 Januari 2022, moda transportasi umum di Jakarta beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Senin (24/2/2022).
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Untuk transportasi dengan pesawat terbang juga diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal yakni 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
Aturan di atas tak berbeda dari sebelumnya.
Status PPKM ibu kota tak naik level dan tak ada pengetatan meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.
Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.
Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.
Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Simak Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru