Otomotifnet.com - Perut dan pinggang pengemudi Daihatsu Gran Max ditusuk badik.
Aksi brutal ini dilakukan dua pelajar inisial AB (17) dan MR (15).
Sedangkan korban berinisial RDA (18) asal desa Sidodowo, Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Peristiwa di jalan raya Babat-Jombang, desa Karang Kembang, Babat, Lamongan, (29/1/22).
Parahnya, perbuatan ini gara-gara seorang cewek inisial DYW (21) asal Babat, Lamongan.
Sebelum ditusuk badik, korban RDA dikeroyok kedua pelaku setelah diseret keluar kabin.
"Ya kedua pelaku sudah berhasil kita tangkap. Kini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, (31/1/22).
Kini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik PPA.
Kronologi bermula dari kedua pelaku tengah nongkrong di warung kopi kawasan pasar Babat.
Lalu muncul korban mengemudikan Gran Max yang berknalpot brong mencari DYW (21).
Usut punya usut, DYW ternyata disebut calon istri dari korban.
Karena tak ada DYW, korban lalu pergi dari lokasi namun sambil menggeber mesin Gran Max.
"Dari situ menurut pengakuan pelaku, muncul ketersinggungan dan kecurigaan terhadap korban," kata Miko.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku tersulut kemarahannya.
Kemudian meminjam Honda Scoopy temannya untuk mengejar korban ke arah selatan Jalan Jombang.
Ada dua alasan pelaku mengejar korban.
Pertama karena marah saat korban membleyer-bleyer Gran Max berknalpot brong.
Alasan kedua, pelaku ingin melindungi DYW, wanita yang dicari korban.
"Jadi ada dua pengakuan pelaku, pertama marah karena bleyeran oleh korban dan ingin melindungi saksi DYW," ungkapnya.
Berhasil mengejar, pelaku langsung mencegat Gran Max korban di Jalan Jombang, selatan Kantor Bulog.
Setelah berhenti, korban diseret paksa keluar kabin dan dianiaya.
Tak puas, pelaku AB (17) kemudian menusukan badik dari balik bajunya ke perut dan pinggang korban.
Saksi Tholib (30) dan Wanto (32) yang melihat langsung melerai ulah brutal pelaku.
Korban yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.
Sementara penyidik masih mendalami dua alasan dua pelajar itu tega menganiaya korban.
"Saksi DYW, mengakui kalau ia adalah calon istri korban," kata Miko Indrayana.
Menurut Miko, sah-sah saja pengakuan pelaku. Namun keduanya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga luka serius.
"Proses hukum sesuai prosedur dan pada keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Miko.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kaus putih dan celana pendek cokelat muda bersimbah darah milik korban.
Lalu satu buah badik, satu jumper hoodie warna merah dan sat unit Honda Scoopy nopol S 2874 MX yang dipakai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Begal Bersenjata Celurit Terjun ke Jurang, Yamaha NMAX Selamat Suzuki Smash Ditinggal