Namun bagaimana bila mobil sudah diasuransikan? Sayangnya, kendaraan yang tertimpa pohon tidak ditanggung oleh pihak ke-3 kecuali pemilik terkait memperluas perlindungan kendaraannya.
Ketika dihubungi beberapa waktu lalu, Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, yang berbunyi sebagai berikut.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
Baca Juga: Duduk di Jok Belakang Lain Cerita, Atap Daihatsu Sigra Ambles di Bawah Pohon Randu
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Maka dari itu, selama pemilik mobil tidak mengasuransikan mobilnya dengan perluasan all risk alias seluruh risiko, maka perbaikan akibat kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.
"Jadi, pastikan dulu polis asuransi sudah dilengkapi perluasan jaminan sehingga klaim bisa dilakukan dan kerusakannya diganti. Tapi bila sudah memakai all risk harusnya aman," kata Iwan.