Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Ngaku Jaksa, Jawaban Kejagung Bisa Bikin Malu

Ferdian - Selasa, 22 Maret 2022 | 16:40 WIB

Mercy putih dengan nopol B 2873 PBK sampai mengikuti ambulans ke halaman parkir RSUD Kabupaten Tangerang, lalu memarahi supir ambulans (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kabar pengemudi Mercedes-Benz yang halangi ambulance di Tol Tangerang-Merak dan ngaku-ngaku sebagai jaksa viral.

Menanggapi kabar pengemudi Mercy yang mengaku jaksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana berujar bahwa pengemudi Mercy itu bukanlah seorang jaksa.

"Pengemudi Mercedes putih adalah bukan pegawai kejaksaan RI," ucap Ketut dalam keterangan yang diterima, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan, berdasar pemeriksaan, pengemudi Mercy mengaku bahwa dirinya adalah seorang ahli hukum kepada sopir ambulans.

Pengakuan itu diucapkan pengemudi Mercy di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, lokasi ibu hamil yang dibawa ambulans itu bersalin.

Untuk diketahui, usai insiden di Tol Tangerang-Merak, pengemudi Mercy mengikuti sopir ambulans sampai RSUD Kabupaten Tangerang.

"Pengemudi Mercedes-Benz juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans serta mengaku bahwa pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum, bukan pegawai kejaksaan," papar Ketut.

Ketut melanjutkan, pengemudi Mercy memutuskan untuk mengambil KTP milik sopir ambulans tersebut.

"Namun, akhirnya pengemudi Mercedes hanya mengambil KTP (milik) pengemudi ambulans," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 12 Maret 2022 dini hari, ambulans yang membawa ibu hamil itu terserempet mobil Mercy saat melaju di Tol Tangerang-Merak.