Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Ngaku Jaksa, Jawaban Kejagung Bisa Bikin Malu

Ferdian - Selasa, 22 Maret 2022 | 16:40 WIB

Mercy putih dengan nopol B 2873 PBK sampai mengikuti ambulans ke halaman parkir RSUD Kabupaten Tangerang, lalu memarahi supir ambulans (Ferdian - )

Sebelum terserempet, pengemudi ambulans yang bernama Hildan telah membunyikan klakson panjang.

Namun, pengemudi Mercy tak mengindahkan klakson itu.

Usai peristiwa di tol tersebut, pengemudi Mercy mengikuti ambulans itu hingga RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Di sana, pengemudi Mercy memarahi sopir ambulans dan hendak memukulnya.

Namun, aksi pemukulan itu dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Tak Datang Mediasi, Pertemuan Dijadwal Ulang

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/20414451/pengemudi-mercy-halangi-ambulans-disebut-mengaku-sebagai-jaksa-ini-kata?page=all#page2