Jangan Bingung, Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Dendanya

Ferdian - Senin, 28 Maret 2022 | 20:35 WIB

Jalan tol Jakarta-Cikampek (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol.

Nantinya ETLE akan diintegrasikan dengan speed camera dan Weight In Motion (WIM).

Sehingga ada dua target pelanggaran yang diincar, yakni melebihi batas kecepatan dan kendaraan yang over loading.

Saat ini ETLE memang masih dalam tahap sosialisasi, tepatnya sampai 30 Maret 2022.

Jika sudah lewat tanggal tersebut, bisa saja penindakan berupa tilang akan segera diberlakukan.

Lalu bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?

Ketika mobil ketahuan melanggar dan tertangkap kamera ETLE, maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Konfirmasi tilang elektronik juga bisa dilakukan secara daring di sini.