Jangan Bingung, Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Dendanya

Ferdian - Senin, 28 Maret 2022 | 20:35 WIB

Jalan tol Jakarta-Cikampek (Ferdian - )

Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

Dok. Jasa Marga
Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik

Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.