Jangan Bingung, Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Dendanya

Ferdian - Senin, 28 Maret 2022 | 20:35 WIB

Jalan tol Jakarta-Cikampek (Ferdian - )

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

Login aplikasi BRI Mobile

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Yang Suka Ngebut di Tol Dibikin Kapok, Kelewat 120 Km/jam Siap-siap Ditilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/28/161200115/begini-cara-bayar-denda-tilang-elektronik