Otomotifnet.com - Ada usulan perpanjangan SIM dan bikin SKCK digratiskan.
Usulan bikin senyum masyarakat ini datang dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI, Kakorlantas Polri dan Kabaintelkam Polri, (28/3/22).
"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, minimal pada masa pandemi COVID-19," ucapnya.
"Itu bisa membantu masyarakat," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan usulannya itu menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.
Diketahui, Korlantas Polri menyampaikan target capaian PNBP tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp 654.354.680.000,00.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp 614.107.140.000,00.
Selanjutnya, target pencapaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) tahun 2022 sebesar Rp 305.907.800.000,00.