Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak tahun 2021 sebesar Rp 253.257.930.000,00.
Terkait nominal yang didapat Polri dari perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu, menurut Habiburokhman, kurang tepat diimplementasikan.
Sebab, kata Habiburokhman, ada kemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM atau membuat SKCK.
Usulan Habiburokhman kepada Korlantas dan Baintelkam Polri untuk menggratiskan pembuatan SKCK dan perpanjangan SIM itu didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Namun kata Adies, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas Komisi V DPR RI.
Sebab, Korlantas dan Baintelkam Polri merupakan pihak penyelenggara.
Tidak berwenang mengatur aturan mengenai biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.
Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi pun menanggapi usulan tersebut.
Menurutnya, Korlantas Polri menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ucap Firman.
Sementara Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri ikut menanggapinya.
Ia mengatakan, penggratisan biaya penerbitan SKCK butuh pembahasan dari pihak terkait.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh