Otomotifnet.com - Ada usulan perpanjangan SIM dan bikin SKCK digratiskan.
Usulan bikin senyum masyarakat ini datang dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI, Kakorlantas Polri dan Kabaintelkam Polri, (28/3/22).
"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, minimal pada masa pandemi COVID-19," ucapnya.
"Itu bisa membantu masyarakat," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan usulannya itu menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.
Diketahui, Korlantas Polri menyampaikan target capaian PNBP tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp 654.354.680.000,00.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp 614.107.140.000,00.
Selanjutnya, target pencapaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) tahun 2022 sebesar Rp 305.907.800.000,00.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak tahun 2021 sebesar Rp 253.257.930.000,00.
Terkait nominal yang didapat Polri dari perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu, menurut Habiburokhman, kurang tepat diimplementasikan.
Sebab, kata Habiburokhman, ada kemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM atau membuat SKCK.
Usulan Habiburokhman kepada Korlantas dan Baintelkam Polri untuk menggratiskan pembuatan SKCK dan perpanjangan SIM itu didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Namun kata Adies, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas Komisi V DPR RI.
Sebab, Korlantas dan Baintelkam Polri merupakan pihak penyelenggara.
Tidak berwenang mengatur aturan mengenai biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.
Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi pun menanggapi usulan tersebut.
Menurutnya, Korlantas Polri menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ucap Firman.
Sementara Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri ikut menanggapinya.
Ia mengatakan, penggratisan biaya penerbitan SKCK butuh pembahasan dari pihak terkait.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh