Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Motor itu laku dijual senilai Rp 9,7 juta. Saat kami amankan, uang itu sebagian besar sudah dipakai,” sambungnya.
Sementara MI mengaku, sebagian uang hasil penjualan motor itu ia pakai untuk membeli minuman keras. Untuk mabuk-mabukan.
“Untuk beli makan dan beli miras (minuman keras),” tutur MI.
Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan fakta yang tak kalah menarik. MI ternyata sudah sering melakukan kejahatan.
Selain kasus di Trenggalek, ia tercatat tiga kali mencuri motor. Lokasi pencurian itu lintas pulau. Mulai dari Lombok Utara, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
“Sudah 4 kali. Caranya pakai kunci. (Proses mencurinya) tidak sampai dua menit,” aku MI.
Baca Juga: Mahasiswi Kaget NMAX yang Diparkir Lenyap, Sisa Helm Saja, Polisi Gerak Cepat