Lha Seringnya Malah Macet, Apa Iya Speedcam ETLE Bakal Tetap Menilang?

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 2 April 2022 | 18:30 WIB

Ilustrasi kemacetan di jalan tol

"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.

Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.

Baca Juga: Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda

 

YANG LAINNYA