Lha Seringnya Malah Macet, Apa Iya Speedcam ETLE Bakal Tetap Menilang?

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 2 April 2022 | 18:30 WIB

Ilustrasi kemacetan di jalan tol (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.

Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.

Baca Juga: Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda