Otomotifnet.com - Pembelian solar subsidi bakal dibatasi.
Artinya para pemilik mobil dilarang rakus, apalagi sampai menimbun.
Hal ini disampaikan Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina.
"Ada pembatasan pembelian Solar Bersubsidi," ungkap Irto.
Rinciannya sebagai berikut:
Untuk mobil pribadi maksimal 60 liter per hari.
Untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.
Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.
Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.
Pencatatan ini terdiri dari 3 hal.
Yakni pelat nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian.
"Pencatatan ini salah satu upaya apakah mobil tersebut sudah membeli/mengisi Solar subsidi di SPBU tertentu," kata Irto.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan ketentuan ini, Pertamina saat ini akan melakukan memaksimalkan pencatatan menggunakan digitalisasi.
"Tujuannya agar data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi sehingga akan lebih maksimal dalam memberlakukan aturan yang berlaku," tutup Irto.
Baca Juga: Beli Kijang Innova dan Fortuner Diesel Tandatangan Perjanjian, Isi Solar Subsidi Garansi Gugur