Otomotifnet.com - Rute proyek tiga ruas jalan tol lewati Tanah Kasultanan Yogyakarta.
Namun, raja Yogkarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan melepas Sultan Ground tersebut.
Mengenai alasannya cukup masuk akal.
Sri Sultan menyampaikan, salah satu dasar Undang-undang Keistimewaan adalah Sultan Ground dan Pakualaman Ground.
Menurutnya, jika kedua tanah dijual maka Yogyakarta tidak memiliki keistimewaan.
"Lho, salah satu dasar keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground," sebutnya, (18/4/22).
"Lha nek entek istimewane opo meneh? (kalau habis istimewanya apa lagi?)," kata Sultan.
HB X menambahkan, pemerintah pusat bisa menggunakan Sultan Ground dengan mekanisme hak pakai.
Untuk jangka waktunya, Sultan tidak mematok berapa lama SG dapat digunakan sebagai tol.
Dia juga mencontohkan beberapa SG yang digunakan oleh negara tanpa mematok jangka waktu.