Pemudik Jangan Kepancing Ngebut di Beberapa Tol Ini, Ketimbang Setor Rp 500 Ribu

Irsyaad W - Kamis, 28 April 2022 | 06:00 WIB

Tol Jakarta-Cikampek (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemudik mobil pribadi jangan kepancing ngebut di tol.

Sebab selama arus mudik lebaran 2022, e-tilang tetap berlaku.

Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku,," ujarnya, dilansir dari laman resmi Korlantas, (24/4/22).

Kebijakan e-tilang di tol terkait overspeed dan overload ini berlaku mulai 1 April 2022.
Penerapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, Sambodo memastikan pelanggaran overspeed di tol akan berkurang.

Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat.

Sehingga mobil tidak dapat melaju lebih cepat.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),”" jelas Sambodo.

Adapun untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang.