Lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti pasir, tanah, batu dan material tambang lainnya.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai (28/4/22) pukul 00.00 WIB hingga (9/5/22) pukul 12.00 WIB.
Adapun, saat arus balik, pembatasan angkutan barang belaku dari (7/5/22) pukul 00.00 WIB sampai (9/5/22) pukul 12.00 WIB.
Penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya berlaku di beberapa ruas tol.
Berikut lokasi e-tilang di jalan tol: