1. Lokasi e-tilang overspeed
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
2. Lokasi e-tilang overload
- Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Adapun batas kecepatan yang diatur di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Begitu juga pelanggaran batas muatandikenai e-tilang dengan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam