Otomotifnet.com - Pemudik mobil pribadi jangan kepancing ngebut di tol.
Sebab selama arus mudik lebaran 2022, e-tilang tetap berlaku.
Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku,," ujarnya, dilansir dari laman resmi Korlantas, (24/4/22).
Kebijakan e-tilang di tol terkait overspeed dan overload ini berlaku mulai 1 April 2022.
Penerapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo memastikan pelanggaran overspeed di tol akan berkurang.
Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat.
Sehingga mobil tidak dapat melaju lebih cepat.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),”" jelas Sambodo.
Adapun untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang.
Lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti pasir, tanah, batu dan material tambang lainnya.
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai (28/4/22) pukul 00.00 WIB hingga (9/5/22) pukul 12.00 WIB.
Adapun, saat arus balik, pembatasan angkutan barang belaku dari (7/5/22) pukul 00.00 WIB sampai (9/5/22) pukul 12.00 WIB.
Penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya berlaku di beberapa ruas tol.
Berikut lokasi e-tilang di jalan tol:
1. Lokasi e-tilang overspeed
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
2. Lokasi e-tilang overload
- Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Adapun batas kecepatan yang diatur di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Begitu juga pelanggaran batas muatandikenai e-tilang dengan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam