"Saat ini kita lakukan penindakan berupa tilang," papar Danny.
Ambulans ini pun langsung ditahan karena surat-suratnya sudah mati.
"Selain melanggar one way, surat-surat kendaraan juga sudah mati seperti STNK dan pajak," ungkapnya.
Tak hanya itu, APV nopol B 2005 GL itu juga tidak memikiki izin ambulans.
Bahkan tidak memiliki perlengkapan ambulans.
"Ini akan kita tahan sampai surat-suratnya beres," tutur Danny.
Miftahul Ahmad (46), sopir ambulans mengaku berangkat dari Citeko menuju Cibodas.
Tujuannya untuk silaturahmi Lebaran dengan keluarga.
"Saya mau ke Cisarua, pas keluar ada ambulans keluar juga. Saya sudah tahu ada one way," jelasnya.
"Saya sudah mau minggir, tetapi petugas menyuruh saya mengikuti mobil ambulans di depannya," jelasnya.