Otomotifnet.com - Sopir Mitsubishi Pajero Sport maut Pancoran ditetapkan tersangka.
Namun pihak kepolisian belum bisa menahan sosok JRS (22) tersebut.
Alasannya diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pengemudi JRS umur 22 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, (27/5/22).
Alasan tak dilakukan penahanan karena JRS masih jalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka sendiri masih dirawat di rumah sakit," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, tersangka berstatus seorang mahasiswa.
Dia merupakan warga Bandung, Jawa Barat, namun berdomisili di Jakarta.
"Kalau alamatnya di Bandung tapi tinggal di Jakarta. Tersangka statusnya pelajar, masih kuliah," kata Sambodo.
Peristiwa itu diduga karena tersangka mengalami serangan stroke saat mengemudikan Pajero Sport nopol BP 1125 SS.
Akhirnya JRS tak sadarkan diri dan terjadi serudukan maut ke lima motor dan dua mobil.
Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.
"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," kata Sambodo.
Ia mengatakan, sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine dari tersangka.
"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," terangnya.
Kini, tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tepatnya sekitar pukul 19:30 WIB, (25/5/22).
Pajero Sport tersebut menyeruduk lima motor dan dua mobil.
Akibatnya dua orang pengendara Yamaha Mio nopol BP 6216 FYD tewas di lokasi.
Karena tubuhnya terjepit antara bodi depan Pajero Sport dan bagian belakang taksi.
Identitas pasangan suami istri tersebut yakni Raka Prayogo Putra (26) dan Nova Kharisma (23).
Sedangkan anaknya yang masih balita, Rafania Putri Alfaqila (2) selamat.
Baca Juga: Tragedi Pajero Sport di Pancoran Jaksel, Isap Dua Nyawa, Sikat Tujuh Motor dan Taksi