Melihat itu personel Polsek Boyolangu mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Saat itulah ditemukan 19 butir pil dobel L yang disembunyikan di bungkus rokok.
Setelah dicek lagi, petugas menemukan juga bungkusan plastik berisi sabu-sabu seberat 0,97 gram.
Diketahui barang terlarang itu ditaruh di dalam sebuah box console.
Dengan temuan ini, sopir inisial YES (36) asal desa Wates, Campurdarat dan rekannya NUR (22) warga desa Pelem, Campurdarat langsung diamankan.
Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Boyolangu.
"Mereka dimintai keterangan karena kepemilikan narkotika dan obat berbahaya itu," terang Anshori, (31/5/22).
"Kami masih mendalami temuan ini untuk memastikan peran keduanya dalam peredaran barang terlarang tersebut," tegas Anshori.
Selain itu polisi juga melakukan pengembangan perkara, untuk mengungkap asal-usul barang yang dibawa YES dan NUR.
Polisi menduga kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ke wilayah Tulungagung.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti mereka akan dijerat dengan Undang-undang narkotika karena kepemilikan sabu-sabu," tegas Anshori.
"Selain itu juga Undang-undang Kesehatan karena kepemilikan pil dobel L," tandasnya.
Baca Juga: Toyota Avanza Dicegat, Kecurigaan Petugas Terbukti, Pengemudi Curhat