Bentar Lagi Gencar Razia Polisi, Incar Delapan Pelanggaran Ini, Denda Bervariasi

Dok Grid - Jumat, 10 Juni 2022 | 13:00 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Polisi bentar lagi gencar razia, seperti dilakukan Polda Metro Jaya.

Bertajuk Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai dari 13-26 Juni 2022 mendatang.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto beri penjelasan.

Ia menyebut, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi!

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Baca Juga: Catat! Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Mulai 13 Juni, Tak Ada Tilang Manual