Bikin Kaget, 3.836 Pengendara di Klaten Kena Tilang Pakai Hape, Kebanyakan di Jalan Ini

Ferdian - Senin, 4 Juli 2022 | 11:36 WIB

Polisi tilang pakai HP kepada pemotor yang tidak pakai helm (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bikin kaget, selama dua pekan penerapan Operasi Patuh Candi 2022, Satlantas Polres Klaten menilang 3.836 pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan mengungkapkan, sebanyak 3.836 pelanggar lalu lintas itu direkam melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile presisi yang diunduh oleh polisi di telepon genggam miliknya.

Itu hasil pelaksanaan Operasi Patuh Candi tersebut berlangsung mulai 13-26 Juni 2022 kemarin.

"Penindakan dengan ETLE mobile presisi terdapat 3.836 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera," ungkapnya (3/7/2022).

Menurut Kasatlantas, 3.836 pelanggar lalu lintas tersebut kemudian dikirimkan surat tilang elektronik.

Di luar itu, juga terdapat 861 pelanggar lalu lintas yang mendapat teguran secara manual.

Pelanggar yang mendapat teguran ini kemudian diminta untuk mematuhi aturan.

"Teguran itu ada 861 orang jadi totalnya pelanggar yang terekam dan ditegur selama 2 pekan operasi patuh candi yakni, 4.637 pelanggar," ulasnya.

Ia menjelaskan, para pelanggar lalu lintas itu paling banyak terekam oleh ETLE mobile saat melintas di daerah Kota Klaten dan Jalan Jogja-Solo di sekitar Kecamatan Delanggu dan Prambanan.

Menurutnya, selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 ini, fokus penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan ETLE mobile presisi.

Namun, apabila juga ditemukan pelanggar lalu lintas yang tak bisa dijangkau oleh ETLE mobile seperti knalpot brong, hasil foto ETLE blur atau yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan maka pihaknya menindak secara manual.

"Jadi penindakan manual tetap ada, namun sesuai perintah kita prioritaskan dengan ETLE karena ini masa depan akan menuju elektronik," imbuhnya.

Baca Juga: Dikirimi Surat Tilang Nyasar, Jangan Didiamkan, Bisa-bisa STNK Kena Blokir

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/07/03/fantastis-3836-pengendara-di-klaten-kena-tilang-etle-hp-rata-rata-ada-di-jalan-raya-solo-jogja?page=2