Keduanya dikenakan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian.
Tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.
"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan, saat ini kasus itu masih diselidiki Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korlantas Mabes Polri.
Polisi juga melakukan olah TKP guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena kegagalan dalam pengereman.
Baca Juga: Renggut 11 Nyawa, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Maut Ditetapkan Tersangka