Sebanyak 43 unit motor itu, kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Shinto menuturkan, para tersangka telah melakukan aksinya sejak 2020.
Ternyata bukan hanya terjadi di wilayah Banten sesuai indikasi yang berhasil diungkap di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten dan Kota Serang, Cilegon dan Tangerang.
"Bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya," katanya.
Kemudian unsur pidana telah ditemukan penyidik dalam perisitwa ini.
Badan usaha milik MK yang seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor yang ada di Indonesia.
Sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu.
Namun faktanya, perusahaan MK justru menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi.
"Sehingga terhadap sindikasi ini, penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP," katanya.
"Tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara," sambungnya
Tim Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten sudah mengakomodir pemenuhan hak tersangka, karena berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan.
Supaya menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya.
"Dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.
Kemudian atas kejadian ini, Polda Banten menghimbau ke pihak dealer atau perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
"Untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut. Sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Ferrari Hingga Harley-Davidson Selundupan Terbongkar, Masuk Dalam Keadaan Terurai