WNA dan WNI Sekongkol, Tadah Puluhan Motor Baru, Dipreteli Lalu Dikirim ke Iran

Irsyaad W - Jumat, 22 Juli 2022 | 17:55 WIB

Barang bukti Honda PCX 160 CBS dan CBR150R yang siap dipreteli dan dikirim ke Iran secara Ilegal (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia diringkus Polda Banten.

Mereka sekongkol menadah puluhan motor lalu dipreteli dan dikirim ke Iran secara ilegal.

Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan diantaranya Honda PCX 160 CBS dan CBR150R.

Ketiga sindikat yang dibekuk yakni Baba alias AH (38) dan MK (62) WNA Iran.

Serta Robi (19) WNI.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga ungkap kronologi penangkapannya.

Berawal dari kecurigaan adanya transaksi dua unit motor di daerah Banten.

Pertama Honda PCX 160 CBS bernopol palsu A 3133 JX di Karang Tanjung, Pandeglang, Banten.

Kedua, Honda PCX 160 CBS tanpa pelat nomor di Benggala, kota Serang, Banten.

Transaksi tersebut dilakukan oleh Robi dengan seorang oknum LSM senilai Rp 20 juta per unit.

"Robi mendapatkan dua unit motor tersebut dari oknum LSM inisial AD yang saat ini dalam pengejaran," ujarnya.

Shinto mengungkapkan, uang yang dipakai Robi didapatkan dari Baba alias AH.

Sedangkan AH mendapatkannya dari pemodal lain yakni MK, WNA Iran yang berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan.

Tersangka AH diketahui merupakan WNA asal Iran yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Tansaksi yang dilakukan Robi dan AH bukan kali pertama.

Sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali.

"Rata-rata untuk setiap motor, Robi menerima dana Rp 21 juta dari AH alias Baba," ungkapnya.

Dalam tiap transaksi, Robi mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit.

Setelah melakukan transaksi, Robi membawa motor tersebut ke Pasar Rebo untuk diberikan ke AH.

Sampai ditangan AH, motor-motor tersebut disimpan di gudang PT Garuda Surga Hondalux di Gang Nusa Indah, Ciracas, Jakarta Timur.

Diketahui, tersangka MK merupakan Direktur PT Garuda Surga Hondalux tersebut.

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga menemukan fakta hukum bahwa Baba mendapatkan uang dari tersangka MK," katanya.

Perusahaan tersebut berstatus penanaman modal asing (PMA, foreign investment company) yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.

Dalam setiap transaksi yang dilakukan, Baba mendapat keuntungan yang sama dengan Robi yaitu sekitar Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi.

"Uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari MK," katanya.

Berdasarkan data pengiriman, dana yang diberikan MK ke Baba untuk sekitar 10 unit motor selama tahun 2022.

Disampaikan Shinto, unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dipreteli komponennya oleh tersangka MK di gudang.

Kemudian dimasukkan ke kardus, sehingga terkesan seperti motor baru.

Berdasarkan keterangan MK, motor tersebut akan diekspor ke negara Iran ketika sudah terkumpul banyak.

"Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya," ungkapnya.

Sebanyak 43 unit motor itu, kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Shinto menuturkan, para tersangka telah melakukan aksinya sejak 2020.

Ternyata bukan hanya terjadi di wilayah Banten sesuai indikasi yang berhasil diungkap di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten dan Kota Serang, Cilegon dan Tangerang.

"Bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya," katanya.

Kemudian unsur pidana telah ditemukan penyidik dalam perisitwa ini.

Badan usaha milik MK yang seharusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer-delar resmi motor yang ada di Indonesia.

Sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak tertentu.

Namun faktanya, perusahaan MK justru menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi.

"Sehingga terhadap sindikasi ini, penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP," katanya.

"Tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara," sambungnya

Tim Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten sudah mengakomodir pemenuhan hak tersangka, karena berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan.

Supaya menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya.

"Dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.

Kemudian atas kejadian ini, Polda Banten menghimbau ke pihak dealer atau perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

"Untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut. Sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Ferrari Hingga Harley-Davidson Selundupan Terbongkar, Masuk Dalam Keadaan Terurai

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2022/07/21/polda-banten-bongkar-sindikat-kanibaliasi-motor-tujuan-ekspor-dua-wna-asal-iran-ditangkap?page=all