Otomotifnet.com - Telat bayar pajak kendaraan justru untung mulai Agustus 2022 ini.
Karena ada ampunan denda di provinsi para jawara, yakni Banten.
Program pemutihan pajak kendaran ini berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain denda telat bayar pajak kendaraan, dispensasi juga diberikan untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Serta pengurangan pokok PKB dari luar provinsi Banten.
Pelaksanan Jabatan Gubernur Banten, Al Muktabar beri penjelasan.
Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.
"Kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar di Kota Serang, (18/8/22).
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance," terangnya.
"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.
Juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai di minimarket terdekat.
Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Penghapusan sanksi adminstrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Baca Juga: Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun