Gemes Lihatnya, Angkot Parkir Ngaco Bikin Macet Jalan, Didatangi Sopir Asik Makan

Ferdian - Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Angkot diparkir sembarangan bikin macet, sopir didatangi lagi asyik makan (Ferdian - )

"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.

Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.

Kalau misalnya di daerah tersebut memang tidak ada rambu larangan tapi membuat macet, tentu pengemudi angkot tadi tidak punya empati.

"Artinya parkir harus dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.

"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agneisya Nayunda Nanda (@agneisyanayunda)

Baca Juga: Terbukti Parkir Ngaco, Pak Polisi Siap dan Berani Derek Mobil Pejabat Negara

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/100200315/video-viral-angkot-ditinggal-sopir-makan-bikin-macet-panjang?page=2