Otomotifnet.com - Banyak yang mengandalkan calo ketika mutasi mobil atau motor ke luar daerah.
Padahal cara pengurusan mutasi mobil mudah dan biaya enggak semahal yang dibayangkan.
Jadi waspada ditipu calo yang mematok biaya mahal untuk mutasi mobil.
Dwi Wahyu, Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta beri penjelasan.
Ia mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi," terangnya, (25/8/22).
"Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi, bisa langsung balik nama," kata Dwi.
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk proses mutasi.
Berikut beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap