2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
4. Membawa faktur pembelian
5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai
6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili (mobil atas nama perusahaan).
7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.
Cara Mutasi:
1. Datang ke Samsat di mana regidentnya terdaftar dan memberikan laporan.
2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.