4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi.
5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silakan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.
6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.
7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.
9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.
10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.
11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.
12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak dan pelat nomor.
13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.
14. Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.
Biaya penerbitan surat Mutasi ke luar Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mutasi kendaraan:
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00.
Baca Juga: Tanya Polisi: Mutasi Mobil atau Motor Luar Kota, Bisakah Dari Kota Domisili?