Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jateng, Pemilik Motor dan Mobil Full Senyum

Ferdian,Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 22:00 WIB

Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Ferdian,Dia Saputra - )

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung