Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jateng, Pemilik Motor dan Mobil Full Senyum

Ferdian,Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 22:00 WIB

Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung

YANG LAINNYA