Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung