Otomotifnet.com - Dikasih info, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo adakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semester kedua tahun ini.
Informasi mengenai pemutihan pajak ini tentu bikin pengguna motor dan mobil full senyum.
Diketahui pemutihan PKB ini berlaku mulai Rabu (7/9/2022) sampai Selasa (22/11/2022) mendatang.
Informasi pemutihan pajak khusus wilayah Jateng ini diketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.
"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu ada juga program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.
Ditambah lagi layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Namun perlu dicatat, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih dua bulan saja.
Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:
1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy
2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)
4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung