Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Irsyaad W - Sabtu, 24 September 2022 | 18:15 WIB

Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada program penghapusan denda pajak kendaraan.

Selain itu, STNK mati di atas 5 tahun cuma disuruh bayar segini.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di berlaku di provinsi Jambi.

Berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.

Salah satu programnya, kendaraan yang telat pajak di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun.

Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim beri penjelasan.

Pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai 32 Miliar.

IG/samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan 2022 di provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun

"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).

Hal itu dikatakan juga dalam rangka antisipasi Korlantas Polri yang akan memberlakukan kebijakan penghapusan pajak pajak 2 tahun lebih.

Sebelumnya pemprov sudah terbukti pemutihan dengan target sekira 120 Milyar dan setelah dilakukan pemutihan target tercapai.

Lukman mengatakan sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak bagi kendaraan 2 tahun ini sudah dilaksanakan dengan berbagai media sosial dan pengumuman di titik-titik masyarakat berkumpul.

"Melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar," tutupnya.

IG/@samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2022 provinsi Jambi

Baca Juga: Daftar 6 Provinsi yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, 2 Wilayah Selesai Akhir Bulan

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/09/23/tak-hanya-denda-stnk-mati-di-atas-2-tahun-cuma-bayar-segini-saat-pemutihan-pajak-kendaraan