Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 bakal mengincar 8 jenis pelanggaran lalu lintas.
Tapi dalam razia mobil dan motor ini Polisi dilarang melakukan tilang manual.
Rencananya, Operasi Zebra 2022 digelar selama dua minggu atau 14 hari.
Yakni mulai 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang di seluruh Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho beri penjelasan.
Mekanisme penindakan Operasi Zebra 2022 menggunakan tilang elektronik.
Artinya tidak ada tindakan tilang manual di lokasi.
Menurut dia, penindakan bakal tetap ada, tetapi mengandalkan ETLE terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," ucap Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, (28/9/22).
Agung berpesan kepada petugas di lapangan agar bertugas sesuai arahan Kakorlantas Polri.