Untuk mengedepankan penindakan bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Selain itu, operasi ini juga diisi dengan kegiatan edukasi mewujudkan kamseltibcarlantas.
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," kata Agung.
Ia menambahkan, khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:
1. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
2. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
3. Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
4. Melawan arus
5. Tidak menggunakan helm
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
7. Melebihi batas kecepatan
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Baca Juga: Razia Mobil dan Motor Besar-besaran, Berlangsung Dua Minggu, Ini Sasarannya
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/29/081200915/operasi-zebra-2022-digelar-tanpa-tilang-manual