Langkah kedua, sebaiknya pemilik mobil melakukan dokumentasi tertentu sebagai bukti bahwa kerusakan atau kehilangan bukan karena direncanakan tetapi memang akibat banjir.
Tapi pada kasus kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan dan rekaman kamera CCTV pada kasus kehilangan.
Kemudian, sobat bisa menjelaskan Kronologi kejadian secara jelas dan rinci terkait kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.
Disarankan, pemilik mobil bisa menjelaskan secara tenang dan jangan sampai berbelit-belit untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
Selanjutnya sobat bisa melengkapi persyaratan untuk klaim asuransi mobil.
Syaratnya mulai dari polis asuransi, Surat Izin Pengemudi (SIM) pengemudi, Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), hingga catatan kronologi lejadinnyang sudah dibuat.
Baca Juga: Mobil Terendam Banjir Buruan Ganti Oli, Kalau Ngeyel Mesin Jadi Taruhannya