Banyak yang Bingung, Begini Contoh Hitungan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng

Irsyaad W - Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:10 WIB

Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Irsyaad W - )

Pajak tahun berjalan: Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)

Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000

Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.

Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.

Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca Juga: Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/11/pemutihan-pajak-kendaraan-jawa-tengah-ini-contoh-perhitungan-pajak-dan-dendanya