Pajak tahun berjalan: Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)
Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.
Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.
Baca Juga: Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi