Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan digelar di provinsi Jawa Tengah.
Namun masih ada warga yang bingung dengan penghapusan denda tunggakan pajak ini.
Untuk itu berikut ada contoh hitungan pemutihan denda pajak kendaraan di Jateng.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Mengutip polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara pembebasan BBNKB II diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun.
Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.
Maka perhitungan pajak sesuai contoh dari Bapenda Jateng sebagai berikut:
Pajak tahun berjalan: Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda)
Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.
Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.
Baca Juga: Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi