Otomotifnet.com - Pengendara Honda Vario adu mental lawan Bus Transjakarta.
Pengendara Vario ini beradu wajah lawan Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Tomang, Jakarta Barat.
Aksi motor yang adu kuat dengan Bus Transjakarta itu terekam video (11/10/2022).
Dalam video yang direkam mochammadneil dan diunggah akun instagram Jakinfo_ terlihat pengendara Vario masuk di jalur busway di Jalan Gatot Subroto.
Bukan hanya menerobos jalur busway, motor tersebut juga lawan arah dari datangnnya busway.
Meski ada sebuah Bus Transjakarta di depannya, motor tersebut tetap nekat lawan arah seperti hendak adu banteng dengan bus gandeng tersebut.
Namun ternyata hal itu tidak bisa lantaran celah pinggir busway tidak muat dilintasi motor.
Pengendara motor kemudian terlihat memaksa ingin mengambil celah beton saparator Busway untuk keluar dari jalur khusus bus tersebut.
Saat memaksa lewat di celah yang saparator busway, motor sempat terjepit.
Alhasil aksi pengendara motor itu membuat Bus Transjakarta terhenti di Halte RS Harapan Kita dan membuat antrean bus di belakangnya.
Bukan hanya itu, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara motor juga membuat Jalan Gatot Subroto sempat tersendat sesaat karena motor berada di antara jalur busway dan jalan raya.
Seorang warga terlihat menghampiri motor yang terjepit saparator Busway. Hingga akhirnya motor bisa keluar dari jalur busway dan masuk ke jalan raya.
Disebutkan bahwa peristiwa pelanggaran di jalur busway Jalan Gatot Subroto itu terjadi Selasa (11/10/2022).
Diduga pengendara motor memaksa keluar jalur busway untuk menghindari polisi yang berjaga di ujung jalan.
“Selasa 11/10 seorang pengendara motor nekat memasuki jalur transjakarta di Jalan Gatot Subroto, padahal jalanan cukup lancar. Tak taunya di ujung ada Polisi yang sengaja menunggu. Mau putar balik tidak bisa akhirnya cari celah di separator,” jelas unggahan tersebut.
Diketahui kendaraan yang menerobos jalur busway akan dikenakan tilang Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dendanya tidak main-main mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Pak Polisi Bikin Panik, Motor Diangkat Dari Jalur Transjakarta, Malah Kocar-kacir