Nunggak Pajak Motor-Mobil di Jawa Tengah Enak, Denda Nol Rupiah

Ferdian - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sampai saat ini penghapusan pajak kendaraan bermotor masih ada yang gratis.

Salah satunya wilayah Jawa Tengah.

Perlu diketahui, program ini sudah berlangsung sejak September 2022 yang lalu.

Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Pemutihan denda ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak untuk tertib membayar.

Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.

Seperti penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jawa Tengah, programnya akan diterapkan mulai dari 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.

Sedangkan untuk program penerapan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai tanggal 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon yang ingin menikmati keuntungan program ini, yaitu sebagai berikut: