Nunggak Pajak Motor-Mobil di Jawa Tengah Enak, Denda Nol Rupiah

Ferdian - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat. (Ferdian - )

Untuk menikmati proses pemutihan denda pajak PKB: Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP sesuai dengan STNK Untuk melakukan bea balik nama II atau BBNKB II, syaratnya adalah membawa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi penjualan atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah

Sedangkan untuk kendaraan yang PKBnya melebihi tunggakan tahun kelimat. Pemohon harus membawa:

Baca Juga: Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/15/082200615/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah-masih-berlaku