Untuk menikmati proses pemutihan denda pajak PKB: Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP sesuai dengan STNK Untuk melakukan bea balik nama II atau BBNKB II, syaratnya adalah membawa KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi penjualan atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah
Sedangkan untuk kendaraan yang PKBnya melebihi tunggakan tahun kelimat. Pemohon harus membawa:
- STNK asli
- KTP asli
Baca Juga: Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah