Urus Tilang Enggak Harus ke Pengadilan, Buka Website, Transfer ke Bank

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:50 WIB

Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas (Ferdian - )

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga: Mata-mata Terbang Polisi, Tilang Pelanggar Pakai Pesawat Tanpa Awak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=2