Urus Tilang Enggak Harus ke Pengadilan, Buka Website, Transfer ke Bank

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:50 WIB

Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Surat tilang bakal diberikan ke pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

STNK atau SIM pengendara akan disita dan pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Untuk mendapatkan kembali STNK dan SIM, pelanggar harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Namun, kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Ahasil, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan.

Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga: Mata-mata Terbang Polisi, Tilang Pelanggar Pakai Pesawat Tanpa Awak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=2