Budiyanto mengatakan, pelanggaran lalu-lintas dapat diklasifikasikan dalam pelanggaran ringan, sedang sampai dengan pelanggaran berat.
"Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap individu anggota Polri pada saat dihadapkan pada pelanggaran lalu-lintas dapat melakukan penilaian sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, klasifikasi berat atau tidaknya pelanggaran tersebut dapat menjadi pertimbangan petugas di lapangan.
"Atau dengan kata lain pelanggaran lalu lintas tidak harus semua ditilang bisa dengan teguran sesuai dengan klasifikasi pelanggaran dan kewenangan diskresi yang dimiliki," kata dia.
Di sisi lain kata Budiyanto, membangun karakter disiplin berlalu-lintas diperlukan langkah-langkah yang simultan dari mulai edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.
"Apabila langkah penegakan hukum menjadi hal utama akan dapat memberikan kesan yang kurang baik dan kurang simpatik masyarakat terhadap aparat penegak hukum," kata dia.
"Menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran serta masyarakat seperti yang diamanahkan dalam pasal 256 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan tentang peran dan partisipasi masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Razia Mobil dan Motor 2022 Bikin Polisi Pasrah, Dilarang Tilang Manual