Warga melanjutkan dengan kenduri atau ucapan syukur kemakmuran desa di rumah ibadah.
Menanggapi permintaan ini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno beri penjelasan.
Pihaknya akan mengecek data makam di sana apakah masuk dalam cagar budaya atau tidak.
Lebih lanjut, Krido menjelaskan regulasi dari Pemerintah sesuai perundang-undangan dalam penentuan trase jalan tol.
"Penentuan trase itu ada tiga hal yang tidak boleh dilanggar. Satu tidak boleh melanggar tata ruang, dua tidak boleh menggar sumber mata air, ketiga tidak boleh melanggar cagar budaya," ujar Krido.
Krido menyampaikan akan melakukan pengecekan data makam yang terkena trase tol Jogja-YIA.
Pengecekan ini untuk melihat apakah makam masuk dalam kategori cagar budaya.
"Kalau itu masuk cagar budaya tentu kami akan membantu dokumen-dokumen penetapan cagar budaya," jelasnya.
"Itu lah yang kami sampaikan tadi, tidak boleh melanggar untuk menentukan lokasi trase itu," tegasnya.
Menurut Krido dalam penentuan trase tentunya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah DIY, maupun pemerintah kabupaten.
Di trase tol Jogja-YIA ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Sosialiasi untuk tol Yogyakarta-YIA, lanjut Krido, direncanakan mulai dilaksanakan pada awal November 2022.
"(sosialisasi) Yogya-YIA kami mulai awal November, selama dekade waktu antara sosialisasi dan konsultasi publik itu tiga bulan," paparnya.
"Kami akan pararel, mungkin desa ini sosialisasi, yang lain konsultasi publik," tandasnya.
Baca Juga: Total 5 Makam Akan Diterjang Proyek Tol Yogyakarta-Solo, Posisinya Ada di Klaten