Otomotifnet.com - Meski ada larangan tilang manual, polisi tetap bisa melakukannya dengan pengecualian.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/ 2264 / X / HUM.3.4.5. / 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut juga telah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Listyo menekankan pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Bagaimana penindakan tilang di Kota Solo ?
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelasnya (25/10/2022).
"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.
Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.
"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terangnya.
"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.
Kendati demikian, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.
"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," ujarnya.
"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.
Tindakan seperti itu juga mengantisipasi para pengendara bandel yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Tindakan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat akurasi identifikasi pelaku pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun.
"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Polisi Kerahkan 10 Mobil Bawa Kamera E-TLE