Instruksi Kapolri Larang Tilang Manual, ITW Kasih Saran Begini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:55 WIB

Vespa terjaring razia tak memakai pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri menyebut 34 Polda di Indonesia sudah memiliki ETLE baik statis ataupun mobile.

Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.

"Semua Polda sudah ada E-TLE, baik statis maupun yang mobile," terang Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

"Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda," imbuhnya.

Aan mengatakan, dalam melaksanakan instruksi Kapolri, nantinya Polantas akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi ke pengendara.

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat," sebutnya.

"Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE," tandasnya.

Baca Juga: Polda Metro Ikut Aturan Pak Kapolri, Surat Tilang Polantas Dipensiunkan